Begini Cara Melaporkan Barang Hilang dan Tertinggal di Bandara Kualanamu

Petugas kebersihan Bandara Kualanamu temukan perhiasan seberat 97 gram dan diserahkan kepada petugas Avsec, pada Januari 2022.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dedi mengatakan bahwa pencarian barang yang hilang atau tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu  juga dapat dilakukan penelusuran melalui Closed-Circuit Television (CCTV) Bandara, sesuai dengan hasil pelaporan dari pemilik barang. Sehingga keberadaan barang tersebut bisa dapat diidentifikasi atau ditemukan.

Prosedur pengambilan barang sangat mudah, pemilik barang cukup datang ke Posko AVSEC dan menyampaikan jenis serta waktu barang, yang hilang atau tertinggal, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

"PT Angkasa Pura Aviasi menetapkan masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 hari kalender. Khusus untuk barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya atau Dangerous Goods, masa penyimpanan maksimal adalah 1x24 jam," ucap Dedi.