Petahana Cabup Batubara Ditangguhkan, Polda Sumut: Proses Hukum Ditunda Bukan Dihentikan

Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, Zahir (kiri) - Aslam Rayuda.
Sumber :
  • Instagram Zahir

VIVA Medan - Polda Sumut menunda sementara proses hukum menjerat Calon Bupati Batubara, Zahir yang menjadi tersangka korupsi dalam pungutan liar (pungli) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun 2023. Kini, Zahir menghirup udara bebas sementara dan bisa mengikuti tahapan Pilkada Batubara tahun 2024.

"Proses hukum bersangkutan itu, ditunda bukan dihentikan. Kita menghormati hak konstitusi bersangkutan, yang kita ketahui yang bersangkutan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batubara," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, di Mako Polda Sumut, Kamis siang, 26 September 2024.

Hal tersebut, sesuai dengan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum, terkait pengungkapan kasus, tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Hal itu, bertujuan agar pilkada dapat berjalan kondusif.

"Sesuai dengan surat telegram bapak Kapolri, siapa mendaftar ditetapkan sebagai calon kepala daerah, ditunda proses hukumnya, bukan dihentikan," jelas Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Hadi mengatakan Zahir ditangguhkan penahanannya, usai ditetapkan sebagai Calon Bupati Batubara sebagai peserta dan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. "Dikenakan wajib lapor, dalam pengawasan penyidik (hingga proses tahapan Pilkada serentak berakhir)" kata Hadi.

KPU Kabupaten Batubara menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng di Pilkada serentak tahun 2024, ditetapkan pada Minggu 22 September 2024. "Keputusan KPU Batubara nomor 897 tahun 2024 tentang pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Tahun 2024," tulis dalam surat keputusan tersebut, di posting dalam akun instagram KPU Batubara, dikutip VIVA, Senin 23 September 2024.

Ketiga paslon yang akan bertarung di Pilkada Batubara itu, yakni Zahir-Aslam Rayuda didukung dan diusung, Partai Hanura, PDI Perjuangan, dan Partai Ummat. Kemudian, Darwis-Oky Iqbal Frima, didukung dan diusung Partai NasDem dan Partai Demokrat. Terakhir, Baharuddin Siagian-Syafrizal didukung dan diusung, PKS, PAN, PKB, Gerindra, PPP, Perindo dan PBB.

Usai penetapan ketiga paslon tersebut, hari ini KPU Kabupaten Batubara menjadwalkan pengundian nomor urut untuk ketiga paslon bertarung di Pilkada Batubara 2024. Dalam pengundian dan penetapan nomor urut, Darwis-Oky memperoleh nomor urut 1, Baharuddin-Syafrizal nomor urut 2 dan Zahir-Aslam nomor urut tiga.

"Saya tidak kemana-mana, sudah ada disini," ucap Zahir dalam video di posting di akun instagramnya, dikutip VIVA.

Sebagai informasi, Zahir diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut terkait kasus PPPK Batubara, di rumahnya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024. Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara 29 Juni 2024.