Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Buka Rekrutmen 25.233 Pengawas TPS di Sumut

Kantor Bawaslu Sumut.
Sumber :
  • Dok Bawaslu Sumut

“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS, yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelas Romson.

Romson menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) Tempat pemungutan suara dibentuk 23 hari, sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara pemilihan, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPL dan Pengawas TPS.

"Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda di Sumut ini, yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS, untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara,” jelas Romson