Polisi Tangkap Bidan di Simalungun Karena Terlibat Pencurian Mobil Ambulans Puskesmas
- Dok Polres Simalungun
VIVA Medan - Seorang bidan berinsial S (36) ditangkap tim gabungan kepolisian, karena diduga terlibat pencurian mobil ambulan ditempat dia bertugas di Puskesmas Marubun Jaya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sebelumnya, petugas kepolisian gabungan dari Jahtanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, terlebih dahulu menangkap pelaku berinisial H alias Y bertugas membawa mobil ambulan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dari Puskesmas Marubun Jaya.
"Penangkapan terhadap S ini, dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari pelaku utama, H alias Y yang sebelumnya telah ditangkap," kata Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Rabu 11 September 2024.
Penangkapan terhadap S juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/166/VII/2024/Su/Simal/Sek T. Jawa tanggal 20 Juli 2024, pelapor, Elpira Rodearni Purba, melaporkan kehilangan satu unit mobil ambulan merek Suzuki APV dengan nomor polisi BK 1439 T. Mobil ini, adalah milik Puskesmas Marubun Jaya.
Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus mobil ambulan yang terparkir di halaman Puskesmas Marubun Jaya, beralamat di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
"Dari keterangan pelaku utama, H alias Y, diketahui bahwa sebelum melakukan pencurian, ia meminta bantuan kepada S, seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Marubun Jaya, untuk meminjam kunci mobil ambulans tersebut," kata Asmon.
Asmon mengatakan antara S dan Y sudah melakukan kordinasi, dengan kunci mobil ambulans tersebut, di dalam laci meja yang berada di teras Puskesmas Marubun Jaya. "Akhirnya setuju untuk membantu H alias Y. S meletakkan Malam harinya, H alias Y mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil ambulan dari lokasi parkir di halaman Puskesmas," ucap Asmon.