Kejati Sumut Tahan Oknum DPRD Sumut Atas Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan

Oknum anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan ditahan Kejati Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan oknum anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan (JT) atas kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan Kabupaten Toba Samosir TA 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya. Sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup. Sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," sebut Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu 4 September 2024.

Yos mengungkapkan alasan Jubel ditahan karena, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

"Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," jelas Yos.

Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede, AJT selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yos menjelaskan kasus dugaan korupsi, dimana Dinas PUPR Sumut, ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.