Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:42 WIB
Sumber :
- Dok Polres Tebing Tinggi
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Tebing Tinggi, guna proses hukum selanjutnya.
"Dan terhadap kedua pelaku, akan dipersangkakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," jelas Winugraha.