Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, saat memberikan keterangan pers kasus narkoba.
Sumber :
  • Dok Polres Tebing Tinggi

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Tebing Tinggi, guna proses hukum selanjutnya.

"Dan terhadap kedua pelaku, akan dipersangkakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," jelas Winugraha.