Pekanbaru Terancam Sepi Event Bila Raperda KTR Disahkan DPRD, PAD pun Bakal Berkurang Drastis

Salah satu event di Kota Pekanbaru. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Para pelaku ekonomi kreatif di Kota Pekanbaru terancam berkurangnya event bila disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru.

Salah satu poin yang mengkhawatirkan bagi para pelaku ekonomi kreatif adalah adanya pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship di seluruh wilayah. Padahal, Kota Pekanbaru pajak iklan rokok menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga mencapai Rp22 miliar per tahun.

Keresahan pun diutarakan oleh Hendri, salah satu pelaku usaha advertising. Ia menyebutkan bahwa pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang didorong dalam Raperda KTR ini sama saja dengan mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Pekanbaru.

“Jika pelarangan total diberlakukan, Pekanbaru ini akan sepi event. Begitu juga ketika iklan dilarang total, hotel, kafe, dan restoran akan terdampak. Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat,” ujar Hendri, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia juga khawatir bahwa pelarangan total ini bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Kota Pekanbaru, dan imbasnya angka pengangguran akan bertambah. 

“Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam,” sebut Hendri.

Senada, Ardy Satya, pelaku event organizer di Kota Pekanbaru menyayangkan dorongan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship dalam Raperda KTR Pekanbaru. Sebagai kota jasa, masyarakat Pekanbaru didominasi oleh pendatang yang hilir mudik, sehingga permintaan akan event dan hiburan tinggi. Selama ini, event-event yang disponsori produk tembakau memberikan dukungan terselenggaranya berbagai acara.