Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp 24 Miliar, Eks Sekdis Kesehatan Sumut dan PPK Ditahan Kejati Sumut

Penyidik Kejati Sumut menahan 2 tersangka korupsi dana Covid-19.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

Dimana, eks Kadinkes Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alwi Mujahit, yang dibacakan oleh JPU Hendri Edison Sipahutar, Kamis 1 Agustus 2024. Tuntutan yang sama juga diberikan JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa Robby Messa Nura (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.