Pastikan Data Coklit Akurat, Bawaslu Madina Uji Petik Sampling 12.850 Pemilih Pilkada
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), panwascam, dan PKD melaksanakan uji petik pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah selesai dilaksanakan Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Uji petik ini dilaksanakan Bawaslu dan jajaran selama tiga hari mulai tanggal 25-27 secara serentak di seluruh desa/kelurahan di Madina.
Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan, mengatakan uji petik ini merupakan langkah kroscek coklit data pemilih yang telah dilakukan oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih). Hal ini dinilai sebagai keseriusan Bawaslu dalam mengkawal hak pilih masyarakat Madina.
"Kami tidak ingin ada hak pilih pemilih yang tercederai mulai dari proses coklit. Kami sudah serius mengawasinya. Kami juga telah menghimbau jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya dalam melakukan coklit sesuai dengan regulasi," ujar Ali Aga Hasibuan.
Ali Aga mengatakan pihaknya memastikan coklit yang dilakukan sesuai dengan regulasi dan memastikan seluruh warga sudah tercoklit.
"Uji petik ini juga sebenarnya bertujuan untuk membantu tugas-tugas KPU contohnya jika dalam jika dalam uji petik kami menemukan ada warga yang belum tercoklit atau ditemukan pantatlih tidak mendatangi rumah warga. Begitu juga rumah yang sudah dicoklit tidak ditempel dengan stiker, hal-hal seperti ini jika ditemukan dalam uji petik akan kami tindak lanjuti dengan memberikan saran perbaikan ke KPU," ujar Ali Aga.
Ketua Bawaslu Madina ini menilai sejauh ini pihaknya dapat bersinergi dengan KPU Madina. Ia berharap sinergitas ini dapat diteruskan dan mendorong jajaran di masing-masing institusi untuk membangun koordinasi positif di semua tingkatan.
Sementara itu anggota Bawaslu Madina, Bambang Saswanda, mengatakan melaksanakan uji petik pihaknya akan mengambil 12.850 data pemilih sebagai sampling yang tersebar di 404 kelurahan/desa di Madina.
"Kami telah menginstruksikan jajaran PKD untuk melakukan uji petik 10 pemilih per hari satu desa. Kemudian, Panwascam 10 sampling di lingkup kecamatan serta Bawaslu Madina sendiri 10 kepala keluarga di lingkup kabupaten. Secara keseluruhan ada 12.850 sampling yang kami uji petik,” katanya, Jumat 26 Juli 2024.
Menurut Bambang Saswanda uji petik ini dilakukan secara serentak oleh PKD, panwascam, dan Bawaslu. Pihaknya telah menghimpun berbagai data baik temuan dan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan coklit. Data ini nantinya akan disampaikan kepada KPU sebagai saran perbaikan penyusunan daftar pemilih.
"Kami menggunakan berbagai pendekatan terutama mencatat by name by address perbandingan data DPT Pemilu 2024 dengan data daftar pemilih sinkronisasi DP4 yang telah disusun KPU. Lalu membandingkan dengan dinamika data pemilih pemilu baik DPK maupun DPTb pindah domisili," jelasnya.
Bambang juga menjelaskan dari perbandingan tersebut pihaknya dapat mendalami pergerakan data pemilih secara komprehensif. Lalu, data-data tersebut yang menjadi lokus uji petik coklit.
"Prinsipnya Bawaslu Madina melaksanakan kewenangan untuk mengawal hak pilih terutama agar setiap pemilih yang memenuhi syarat tidak luput dari coklit yang mengakibatkan kehilangan hak pilih nantinya," jelasnya.
Bawaslu Madina pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan hak pilih atau luput dari coklit agar melaporkan hal tersebut baik ke jajaran PKD Bawaslu Madina yang berada di setiap desa/kelurahan. Masyarakat juga dapat mendatangi langsung Posko Kawal Hak Pilih yang berada di seluruh kantor panwascam atau Kantor Bawaslu Madina.