Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Pemda di Pilkada Tapsel Ditangani Kepolisian

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan – Dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparatur pemerintah daerah (pemda) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dalam meloloskan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yakni DP dan AB pada Pilkada Tapsel 2024, mulai ditangani kepolisian. Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe, pun mengultimatum para terduga pelaku kecurangan di Pilkada Tapsel.

"Ultimatum bagi pemalsu dokumen dan tandatangan disurat pernyataan dukungan bapaslon perseorangan Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori. Laporannya sudah dan akan berproses di kepolisian," katanya, Sabtu 13 Juli 2024.

Basith yang merupakan ketua DPC Gerindra Tapsel mengatakan sudah cukup lama mencermati perilaku aparatur pemda yang secara terang-terangan dan vulgar terlibat berpolitik praktis di Pilkada Tapsel. Basith mencontohkan adanya aparatur sipil negara dan camat yang mengoordinasikan kepala desa serta lurah termasuk tenaga honorer termasuk petugas program keluarga harapan (PKH) yang mengumpulkan KTP warga.

KTP itu diketahui digunakan untuk membuat surat pernyataan dukungan terhadap bapaslon independen Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori dengan memalsukan tanda tangan warga. Tak sampai di situ, dalam kurun waktu dua pekan terakhir sejumlah perangkat desa juga membuat video dukungan ke bapaslon di halaman kantor kepala desa. Videonya juga disebar ke media sosial.

"Ironinya, warga yang tidak mau mendukung bapaslon dimaksud diancam. Seperti tidak lagi menerima bansos dan akan dikeluarkan dari kepesertaan BPJS. Aksi semacam itu nyaris terjadi di semua kecamatan di Tapsel," ungkap Basith.

Menurutnya, aduan pelanggaran oleh aparatur pemda sudah pernah diatensi DPRD Tapsel dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A dengan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Namun Pemkab Tapsel tidak hadir.

"Di samping menggelar RDP dengan pihak terkait, seruan hentikan aksi kecurangan yang dilakoni oleh aparatur pemda itu sudah kerap saya sampaikan lewat media massa. Sebab ada konsekuensi hukum di sana," ujar Basith.

Basith menjelaskan kecurangan itu telah terbukti karena sudah diproses oleh kepolisian. Kecurangan itu dikhawatirkan akan menyeret banyak orang yang terlibat di dalamnya.

"Jangan karena mengikuti arahan atau memenuhi syahwat politik seseorang, mereka yang melakukan itu justru akan ikut terseret ke dalam proses hukum nantinya," ucap Basith.

Basith pun meminta agar para aparatur pemda menghentikan keterlibatannya dalam politik praktis. Apalagi baru-baru ini ditemukan indikasi kecurangan yakni mempersiapkan surat pernyataan dukungan yang akan digunakan dalam perbaikan syarat dukungan bapaslon independen Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Tapsel dari Fraksi Partai Golkar, Edison Rambe, mendukung penuh langkah kepolisian mengusut tuntas perilaku penyimpangan aparatur sipil negara, perangkat desa dan kelurahan dalam pemalsuan dokumen serta tanda tangan warga.

Edison juga mengaku mendapat informasi jika pekan depan pelapor atas nama Mara Uten Tanjung yang merupakan warga Kecamatan Marancar dijadwalkan akan memenuhi penggilan pihak kepolisian.

"Yang dilaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan. Dalam waktu dekat, akan ada surat pernyataan dukungan baru sebagai perbaikan persyaratan bapaslon perseorangan. Jangan lagi terlibat dan ada lagi aksi kecurangan serupa," katanya.

Mara Uten Tanjung selaku pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan membenarkan adanya pemanggilan kepolisian yang ditujukan ke dirinya. 

"Memang saya diundang kepolisian untuk hadir. Sifatnya memberikan klarifikasi atas laporan polisi (LP) yang saya sampaikan ke SPKT Polres Tapsel beberapa waktu yang lalu," katanya.

Mara Uten memerinci pengaduan itu tertuang di surat tanda penerimaan laporan nomor: STTLP/B/224/ VI/ 2024/SPKT POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Juni 2024.

"Di laporan itu saya keberatan ada yang memalsukan tanda tangan untuk kepentingan syarat administrasi bapaslon perseorangan. Saya minta untuk ditindaklanjuti oleh aparat berwenang," ungkapnya.

Mara Uten melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan seperti yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263. Mara Uten melaporkan Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori berikut laison officer atas nama Nurhikma Tambunan dan Sri Sulastri.

"Tentu saya menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada yang berlaku semena-mena dan apalagi sampai menghalalkan segala cara untuk tujuan politiknya," tutur Mara Uten.