Pemprov Sumut Dorong Rumuskan Langkah Srategis Reforma Agraria

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin saat Rakor Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

Menurut data dari Kementerian Keuangan, dari jumlah tersebut 700 hektare milik TNI dan 300 hektare milik masyarakat. 

“Ini sudah kita lakukan identifikasi dan pemetaan dan sudah selesai, tinggal penyelesaian mana punya masyarakat,” katanya. 

Kemudian pada tahun 2023, ada tiga lokasi objek yang ditetapkan yakni di Simalungun, Toba, dan Medan. Untuk di Toba, ada sekitar 2.500 warga yang tanahnya bermasalah dan sudah diselesaikan. Kemudian BPN melakukan lakukan identifikasi dan inventarisasi. 

“Harusnya tahun ini diterbitkan sertifikat melalui redistribusi tanah. Ternyata masih ada masalah, ketika dilakukan sosialisasi hanya sebagian masyarakat yang datang. Objek kedua, kita melakukan join survei Danau Toba dengan BWS. Yang ketiga, kita melakukan penataaan masyarakat pesisir di Belawan dalam rangka kegiatan reforma agraria," kata Askani.

Pada tahun ini, objek yang ditetapkan adalah di Kabupaten Sedangbedagai (Sergai). Ada HGU yang sudah berakhir pada tahun 2012. Luasnya lahannya 499 hektare. Izin yang dikeluarkan adalah usaha tambak. Namun karena tambak tidak berpotensi, dilakukan perubahan menjadi sawit. 

“Sayangnya perubahan peruntukan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen izin perubahan komoditi. Karena tidak ada perubahan maka lahan tersebut tercatat sebagai tanah terlantar, meski sudah ditanami sawit,” jelasnya. 

Dari luas 499 hektare, seluas 100 hektare masuk dalam kawasan hutan. Dari jumlah 499 hektare, ada 174 hektare yang dikalim sekelompok masyarakat, bahwa itu tanahnya. Kemudian ada lagi dari penggarap lain.