Silaturahmi dengan Perbankan di Sumut, LPS Jamin Simpanan Nasabah di Bank Aman
- Istimewa/VIVA Medan
“Pesan penting oleh kami jangan ragu menabung di bank karena simpanan anda dijamin oleh LPS. simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS,” tambahnya.
Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS, Fajar Bawono Sekti, dalam paparannya menyampaikan setiap kewajiban bank peserta program penjaminan yaitu harus menyertakan bukti sebagai peserta. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bank terkait bagian dari LPS.
“Sebagai peserta penjaminan setiap bank itu wajib menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya yang ditetapkan oleh LPS di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh Masyarakat,” sampainya.
Lebih lanjut, Fajar, mengatakan berdasarkan PLPS 1 tahun 2023 bank wajib menempatkan pengumuman mengenai tingkat bunga penjaminan yang wajar yang ditetapkan LPS dan maksimum tingkat bunga penjaminan yaitu sebesar 2 miliar setiap nasabah.
Bank Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu perwakilan yang turut hadir dalam acara ini, yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini, mengungkapkan dengan hadirnya LPS di Wilayah Medan dapat membantu jika ada kendala terkait dengan perbankan yang mana hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Meningkat penjaminan dan kualitas masyarakat kepada kami,” ungkapnya.
Kepala Perhimpunan Bank Nasional Wilayah Medan, Ana Sjamsuriah, mengungkapkan harapannya bahwa LPS hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyadari pentingnya lembaga untuk menjamin simpanan. Lembaga yang akan menjamin simpanan masyarakat yang sudah dibentuk berdasarkan undang-undang.