KPU Sumut Bakal Rekrutmen 41.406 Petugas Pantarlih Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Honornya
- Dok KPU Sumut
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjadwalkan rekrutmen 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang akan bertugas di 33 Kabupaten/Kota, pada Pilkada serentak 2024, di Sumut.
"Jadi, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 25.059 TPS. Sedangkan, Pantarlih yang akan kita rekrutmen sebanyak 41.406 petugas," kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung kepada VIVA Medan, Senin 3 Juni 2024.
Untuk diketahui, Jadwal pendaftaran Pantarlih sebagai berikut, Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024 Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024.
Kemudian, pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024. Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024 dan pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.
"Rekrutmen akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," sebut Robby, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu.
Robby mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut dan 33 KPU Kabupaten/Kota, sudah melakukan kordinasi dengan pencermatan TPS di masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumut untuk pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024, nantinya.