Sidang Kepemilikan Senpi, Kuasa Hukum Godol Kecewa JPU Hadirkan Saksi Diluar BAP

Sidang kepemilikan senpi dengan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Karena dari saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan tidak ada yang mengetahui melihat jelas kalau pemilik senjata api itu milik kliennya. Justru saksi luar yang dihadirkan Jaksa itu membuat penasehat hukum terpidana, menilai bahwa jaksa ragu dengan saksi saksi yang ada didalam BAP yang diserahkan polisi.

"Keterangan saksi yang sudah dihadirkan itu tidak ada yang bisa meyakinkan memberikan keterangan yang jelas untuk membenarkan kepemilikan senjata api itu milik klien kami. Dan aneh bagaimana berkas ini bisa P21 karena saksi saksi pelapor yang dihadirkan itu nol semua pengetahuannya termasuk saksi ahli yang dihadirkan hari ini yang kami anggap itu bukan saksi ahli," ucap Suhandi Umar Tarigan SH Kuasa Hukum terdakwa.

Pada sidang selanjutnya nanti, Umar menyebutkan Jaksa tidak yakin dengan saksi yang ada di BAP untuk menjerat klien kami. Tadi ada saksi ahli tapi hanya tau masalah registrasi. Mestinya saksi ahli itu bisa menjelaskan terkait uji balestik maupun tentang sidik jari tapi itu tidak ada.

Suhardi mengatakan Minggu depan akan menyampaikan terkait Kopda M oknum TNI yang ada dilokasi saat itu. Dan kopda M sudah kami laporkan ke POMdam dan sudah ditahan.

"Apa bila nanti saksi kami menyebutkan terkait Kopda M kita akan meminta hakim dapat menghadirkan Kopda M untuk dimintai kesaksian," jelas Umar didampingi sejumlah Penasehat Hukum lainnya.

Pada sidang kesaksian pelapor sebelumnya Hakim Ketua Simon CP Sitorus bersama dua hakim Anggota mempertanyakan kesaksian anggota brimob yang ada di lokasi penemuan senjata api yang disangkakan milik terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.