Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Simalungun Sudah Dua Kali Bunuh Bayinya
- Dok Polres Simalungun
Ivan mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, bayi tersebut meninggal dunia pada saat proses melahirkan yang tanpa dibantu oleh tenaga medis. Kemudian, untuk memastikan penyebab kematian bayi, penyidik akan melakukan ekshumasi.
"Namun, untuk sementara kita masih fokus terhadap perkara yang satu ini, yang terjadi kemarin di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa 14 Mei 2024 lalu," jelas Ivan.
Kedua remaja itu, sudah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun secara terpisah, dan melakukan proses hukum selanjutnya atas kasus ini. Ivan menyebutkan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami juga tetap berkordinasi dengan Urkes Polres Simalungun, untuk melalukan pemeriksaan kesehatan terhadap AS, untuk tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ivan.
Untuk diketahui, VAR dan AS diamankan Unit Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik, di rumah mereka masing-masing, Rabu 22 Mei 2024, sekitar Pukul 07.00 WIB.