Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Simalungun Sudah Dua Kali Bunuh Bayinya

Tersangka VAR dan AS orang tua sekaligus pelaku pembuangan bayi.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menetapkan sepasang kekasih, jadi tersangka kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap mereka di Perkebunan Ingrup Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin petang, 13 Mei 2024 lalu.

Sepasang kekasih itu, masing-masing berinisial VAR (18) merupakan bapak bayi tersebut dan berstatus pelajar. Sedangkan, ibu dari bayi itu, berinisial AS (18) baru tamat sekolah tingkat SMA. Keduanya, merupakan warga Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua tersangka mengakui perbuatannya tersebut (buang bayi)," kata Kepala Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, Jumat 24 Mei 2024.

Ivan mengungkapkan hal yang mengejutkan dari keterangan VAR, bersama AS sudah kedua kalinya melakukan menguburkan bayi, dari hasil hubungan gelap mereka.

"Dari hasil pemeriksaan Kamis 23 Mei 2024, kita juga kembali melakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan tersangka VAR pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah melakukan/mengkuburkan 1 orang bayi hasil hubungan dengan tersangka AS, di sekitar lokasi dekat rumah tersangka," sebut Ivan.

 

Dua tersangka yang juga orang tua bayi yang dibuang dan barang bukti.

Photo :
  • Dok Polres Simalungun

 

Ivan mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, bayi tersebut meninggal dunia pada saat proses melahirkan yang tanpa dibantu oleh tenaga medis. Kemudian, untuk memastikan penyebab kematian bayi, penyidik akan melakukan ekshumasi.

"Namun, untuk sementara kita masih fokus terhadap perkara yang satu ini, yang terjadi kemarin di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa 14 Mei 2024 lalu," jelas Ivan.

Kedua remaja itu, sudah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun secara terpisah, dan melakukan proses hukum selanjutnya atas kasus ini. Ivan menyebutkan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami juga tetap berkordinasi dengan Urkes Polres Simalungun, untuk melalukan pemeriksaan kesehatan terhadap AS, untuk tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ivan.

Untuk diketahui, VAR dan AS diamankan Unit Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik, di rumah mereka masing-masing, Rabu 22 Mei 2024, sekitar Pukul 07.00 WIB.