Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia Ini Dibunuh Kekasihnya

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh paparkan kasus pembunuhan wanita paruh baya.
Sumber :
  • Dok Polres Madina

"Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton (hingga tewas),” kata Arie.

Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Madina. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.