Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

- Istimewa/VIVA Medan
Pergantian itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023. Sebelumnya Syofian telah menjabat di jabatan tersebut sejak 8 Desember 2022. Namun pada Oktober 2023, SK Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Korsek diterbitkan, Syofian pun dikembalikan ke instansi induknya yakni Pemkab Langkat.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Rabu (1/5/2024) gugatan dengan nomor register perkara: 156/G/PTUN.MDN itu telah disidangkan sejak Januari 2024. Adapun susunan majelis hakimnya yakni Alponeri Sagala SH sebagai ketua majelis hakim dan didampingi dua anggota majelis hakim lainnya, Darma Setia Purba SH dan Maria Pinkan Telew SH MH.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Dr (C) Hardi Munte SH MH saat dikonfirmasi pasca putusan, membenarkan isi putusan tersebut.
"Iya benar. Majelis telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan tersebut. Dalil-dalil gugatan tidak beralasan hukum dan gugatan ditolak seluruhnya. Tim Hukum kita dapat mematahkan dalil-dalil gugatan dengan bukti, saksi dan ahli yang kita hadirkan di persidangan," ucap Hardi Munte.
Didampingi tim lainnya, Dr Asman Siagian SH MH, Rido Adeward Sitompul S.H dan Jekson Joab Situmeang S.H. Hardi pun, mengapresiasi putusan itu. Menurutnya, majelis telah memutus perkara tersebut secara cermat, teliti dan profesional.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," kata Hardi.