Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

Tim Kuasa Hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan Syofian Tarigan S.Sos, M.AP selaku penggugat melalui tim kuasa hukumnya atas Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Majelis hakim yang diketuai Alponteri Sagala SH berpendapat, penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat, dalam hal ini sebagai objek gugatan, telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 534.500," bunyi amar putusan majelis hakim pengadilan tata usaha Medan, dikutip Kamis 2 Mei 2024.

 

Kantor Bawaslu Sumut.

Photo :
  • Dok Bawaslu Sumut

 

Seperti diketahui, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara Feri Mulia Siagian digugat oleh Syofian Tarigan ke PTUN Medan. Syofian merasa tidak terima setelah diberhentikan dan digantioleh Rudi Anto Siagian sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat.