3 Pelaku Cabul dan Setubuhi Anak Dilepas, Ini Alasan Polres Binjai

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai diduga melepas tiga anak pelaku yang melakukan pencabulan dan persetubuhan layaknya suami istri kepada seorang anak yang sebut saja Bunga. Akibat ketiga pelaku berinisial FA (16), EDA (15), AS (15) itu dilepas, keluarga korban tak terima.

Pasalnya, korban diduga dicabuli dan disetubuhi oleh para pelaku anak secara bergantian. Hal tersebut membuat rasa trauma yang berat bagi korban. Ditambah lagi, para pelaku anak itu ditangkap oleh keluarga korban yang kemudian diserahkan ke Polres Binjai. Sayangnya, penyidik Satreskrim Polres Binjai melepaskan begitu saja ketiga pelaku anak tersebut.

"Kami awalnya dapat kabar dari masyarakat sekitar yang melihat pelaku sudah bebas berkeliaran. Karena dapat info itu, kami mencari tau," ujar sepupu korban yang menolak identitasnya dituliskan, Kamis 25 April 2024.

Informasi dari masyarakat yang melihat ketiga pelaku sudah menghirup udara, ujarnya, keluarga mendapatkannya pada Senin 22 April 2024. Atas informasi itu, keluarga pun mencari tau kebenarannya.

"Ternyata benar, kami juga lihat ketiga pelaku bebas berkeliaran. Masyarakat saja heran, apalagi kami," sambungnya.

 

Mapolres Binjai.

Mapolres Binjai.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan