Dituding Jadi Perusak Lingkungan, Masyarakat Adat Demo DPRD Sumut Tuntut PT TPL Ditutup

Masyarakat Adat berunjuk rasa di DPRD Sumut tuntut PT TPL ditutup.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Masyarakat adat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis 18 April 2024. Massa tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) menuntut agar segera di tutup.

Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL Anggiat Sinaga dalam orasinya, mengungkapkan bahwa TPL dituding sebagai perusahaan, yang merusak alam di kawasan Danau Toba. Tampak masa aksi membentangkan spanduk bertuliskan 'Selamatkan Bumi dari Krisis Iklim'.

Sebanyak 36 komunitas adat yang menyerukan penutupan PT TPL ini. Lanjut, Anggiat mengatakan masyarakat adat di tanah Batak telah turun-temurun hidup dan memegang teguh nilai-nilai dan aturan adat.

"Mereka menjaga tanah adat mereka dengan asas lingkungan dengan bijaksana. Kehidupannya sangat tergantung dengan alam. Pada Situasi krisis iklim saat ini mereka telah terbukti sebagai pelindung alam," kata Anggiat.

Menurut Anggiat, masyarakat adat seharusnya mendapat dukungan atas upaya untuk perlindungan bumi kyang semakin hari semakin terpuruk. Namun dalam upaya perjuangan masyarakat, mereka diperhadapkan dengan situasi yang serius, tanah adat sebagai identitas budaya telah dirampas secara paksa oleh perusahaan-perusahaan besar.

"Seperti PT. Toba Pulp Lestari (TPL) atas pemberian izin dari Pemerintah yang tidak pernah melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku wilayah adat. Sehingga masyarakat adat mengalami diskriminasi, kriminalisasi dan terputusnya akses mereka terhadap wilayah adat sebagai ruang hidup mereka," ungkapnya.

Anggiat mengatakan, kehadiran PT. TPL di Tanah Batak selama 30 tahun lebih telah merampas hak-hak masyarakat adat, menghancurkan sumber-sumber hidup masyarakat adat, karena hutan adat yang selama ini menjadi sumber hidup telah berganti menjadi pohon-pohon eukaliptus yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat adat.

"Atas kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Tanah Batak. Mendorong transparansi, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia adalah langkah yang harus diambil bersama untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, hak-hak masyarakat adat, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi generasi mendatang," sebutnya.

Ia menambahkan mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari dari Tanah Batak, membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat.

"Kemudian, menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang atas hak-haknya, segera Sahkan RUU Masyarakat Adat," tutur Anggiat.