583 Warga Binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima Remisi, Salat Ied Berlangsung Khidmat

Kalapas Narkotika Pematangsiantar, Robinson Perangin Angin menyerahkan remisi kepada warga binaan.
Sumber :
  • Dok Lapas Narkotika Pematangsiantar

VIVA Medan - Sebanyak 583 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Pematangsiantar menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut.

Kalapas Kelas IIa Pematangsiantar Robinson Peranginangin menuturkan, total 583 warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Katanya, remisi yang diberikan berdasarkan jenis dan besarnya remisi Remisi Khusus (RK) I dan RK II (remisi khusus keseluruhannya).

"Jumlah narapidana yang mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 583 warga binaan Lapas Wahai. Dengan rincian, RK I sebanyak 580 WBP dan RK II sebanyak 3 orang WBP," sebut Robinson, Rabu 10 April 2024.

Penyerahan remisi dilakukan usai salat Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Islam serta jajaran pegawai lapas, bertempat di Lapangan Lapas. Kegiatan diawali dengan menunaikan salat idul fitri yang dipimpin oleh Ustad Muhammad Muryanto.

Suasana Salat Idul Fitri di Lapas Narkotika Pematangsiantar.

Photo :
  • Dok Lapas Narkotika Pematangsiantar

Penyerahan remisi tersebut, turut dihadiri Kasi Binadik Makson Simatupang dan Kasubsi Registrasi Normin beserta staff. Kesempatan tersebut, Kalapas juga mengingatkan warga binaan untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan di Lapas.

"Kepada warga binaan tetap aktif dalam program pembinaan dan tetap mengikuti peraturan yang ada dilapas," kata Robinson.

Robinson pun mengucapkan Selamat Lebaran bagi warga binaan yang merayakan. Momentum haru itu pun warga binaan bersalaman dengan para petugas.

Sebelumnya, 27.025 wargabinaan beragama Islam di Sumatera Utara menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut. Data diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, 27.025 narapidana mendapatkan remisi khusus Lebaran 2024.

Jumlah warga binaan yang mendapat remisi Lebaran ini dengan rincian kriminal umum sebanyak 16.841 orang, PP 28 Tahun 2006 berjumlah 8 orang dan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 10.176 orang. Berdasarkan jenis dan besarnya remisi Remisi Khusus (RK) I berjumlah 16.655 orang dan RK II (remisi khusus keseluruhannya) berjumlah 186 orang. Jadi, RK I dan RK II berjumlah 16.841 orang. 

Sementara, jumlah Anak Binaan di Sumut, beragama Islam yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni RK I berjumlah 65 orang dan RK II sebanyak 4 orang.