Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Jalur Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Kamis, 4 April 2024 - 09:55 WIB

Sumber :
- Dok KPU Sumut
Robby menjelaskan syarat dukungan pasangan perseorangan mengacu Pasal 41 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Dalam pasal itu, disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6 hingga 12 juta pemilih, disyaratkan 7,5 persen dari jumlah DPT tersebut," kata Robby.
Dengan itu, Robby mengungkapkan jumlah DPT Sumut 10.853.940 dikali 7,5 persen, sama dengan 814.046 pemilih. Kemudian, harus tersebar di 17 Kabupaten/Kota dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumut ini.
"Sehingga dukungan itu, yang diperlukan untuk perseorangan Pilgub Sumut 814.046 pemilih," tutur Robby.

Tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024.
Photo :
- Istimewa/VIVA Medan