KPU Sumut Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Ini Penyebabnya

KPU Sumut gelar rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Ya, 30 kabupaten/kota udah selesai. Nisel, Medan, dan Deli Serdang yang belum," kata Robby.

Sebagai informasi, rekapitulasi tingkat provinsi digelar KPU Sumut di Le Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan. KPU Nias Selatan, Deliserdang dan Medan, sedang melakukan singkronkan perolehan suara antara perhitungan PPK dengan saksi partai, berlangsung alot diwarnai perdebatan.

Sementara itu, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan rekapitulasi sudah selesai dan disepakati pada 10 Maret 2024. Kini, tinggal melakukan proses rekapitulasi tingkat provinsi untuk dibacakan D hasilnya.

"Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati dan di tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron," ucap Mutia kepada wartawan di Hotel Le Polonia.

Mutia Atiqah mengungkapkan lamanya proses rekapitulasi tingkat Kota Medan. Pihaknya, menjalani rekomendasi Bawaslu Medan, untuk dilakukan perbaikan dengan membuka kotak C1 plano di beberapa kecamatan.

"Jadi, ada beberapa Kecamatan, yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan perbaikan maka harus hitung ulang suara," jelas Mutia Atiqah.

Adapun Kecamatan yang berdasarkan rekomendasi atau saran Bawaslu Medan, untuk dilakukan perbaikan adalah, Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Area dan Medan Selayang dan Medan Tembung (lanjutan).