KPU Sumut Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Ini Penyebabnya

- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - KPU Sumut memperpanjang jadwal atau proses rekapitulasi pada penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Sumut di Pemilu tahun 2024. Hal ini disebabkan tiga KPU Kabupaten/Kota lagi belum menyelesaikan rekapitulasi.
Sebelumnya, rekapitulasi tingkat provinsi ini, dilaksanakan KPU Sumut 4 hingga 10 Maret 2024. Namun, diperpanjang hingga 12 Maret 2024. Tiga KPU yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, adalah Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Nias Selatan.
"Untuk rekap tingkat Sumut diperpanjang 12 Maret, 3 Kabupaten/Kota belum selesai (rekapitulasi)," sebut Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024.
Robby menjelaskan baru 30 Kabupaten/Kota, yang selesai dibacakan hasil rekapitulasi atau D hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 ini. Ketiga daerah tersebut sebut Robby yaitu Nias Selatan, Kabupaten Deliserdang, dan Kota Medan.

KPU Sumut gelar rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.
- BS Putra/VIVA Medan