Polres Langkat Musnahkan 4 Kg Sabu dan 30,5 Kg Ganja

Pemusnahan ganja dan sabu oleh Polres Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Jum'at 8 Maret 2024. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Kabag SDM Polres Langkat, Kompol Waskita Sheena Sari. Unsur Kejaksaan Negeri Langkat dan BNN serta Tim Labfor Polda Sumut.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.

"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan, merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika. Berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut dan juga demi keamanan," katanya.

Adapun barang bukti tersebut dari 2 kasus dengan 5 tersangka. Rinciannya,4 tersangka pria dan 1 wanita. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 4.864,05 gram dan daun kering ganja seberat 30.564,68 gram.

"Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Sebab, narkoba merupakan musuh bersama," katanya.