Segera Diterapkan, Ini Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura - Lima Puluh

Kendaraan keluar-masuk di Gerbang tol Lima Puluh.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi Indrapura - Lima Puluh. Kemudian, SK Kementerian PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

Dengan itu, PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), memastikan dalam waktu dekat ini, akan merealisasikan tarif tersebut. Hal itu, diungkapkan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.

Ia menjelaskan jalan tol ini, telah dioperasikan tanpa tarif selama 4 bulan sejak 10 November 2023. Tjahjo mengungkapkan kehadiran kedua jalan tol ini, mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung hingga ke arah KEK Sei Mangkei. Hal tersebut dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di Sumatra Utara khususnya kabupaten penyangga.

"Juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebing Tinggi ke daerah Lima Puluh,” jelas Tjahjo.

Tarif tol terbaru Tebing Tinggi - Indrapura - Lima Puluh.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Tjahjo mengungkapkan dalam pengoperasiannya, Hutama Karya dan Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Tjahjo menjelaskan nantinya jalan tol ini, akan dilengkapi dengan ada 2 rest area di Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan 2 rest area, di Tol Indrapura - tol Lima Puluh. Yang saat ini, masih dalam proses konstruksi karena jalan tol yang beroperasi masih belum panjang.