Sepasang Beruang Madu Terjerat di Perkebunan Langkat Sumut, Satu Ekor Diamputasi
Rabu, 8 Februari 2023 - 16:13 WIB
Sumber :
- BBTNGL/MEDAN VIVA
"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.