Respon Ketua KPU Sumut Terkait Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT

Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan.
Sumber :
  • Dok KPU Padangsidimpuan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dialami seorang oknum anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinisial PH. Dimana PH, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumut.

"KPU Sumut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu sore, 27 Januari 2024.

Agus membenarkan bahwa terjaring OTT Saber Pungli Polda Sumut, adalah anggota KPU Kota Padangsidimpuan. Pihaknya, akan melakukan kordinasi dengan Polda Sumut, bila diminta bantuan dalam proses hukum ini.

 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Photo :
  • KPU Sumut

 

"Dan memang benar yang di OTT adalah anggota KPU Kota Padangsidimpuan," jelas Agus.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap PH dilakukan pihak kepolisian di sebuh cafe di Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu dini hari, 27 Januari 2024. Kini, komisioner KPU Padangsidimpuan sudah dibawa ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dilaporkan bahwa PH diamankan oleh petugas Saber Pungli dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Dalam OTT tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang sebesar Rp 25 juta.

"Benar, sudah dilakukan penindakan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono.

Berdasarkan informasi bahwa dalam OTT ini, diduga PH menjanjikan atau mengiming-imingi untuk mengamankan suara seorang Calon Legislatif di Kota Padangsidimpuan pada Pileg tahun 2024 ini.