Setiap Bulan Satu Satwa Liar Dilindungi Diperjualbelikan

ConservaTalk yang digelar di Medan
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Perdagangan satwa dilindungi masih langgeng terjadi setiap tahunnya. Sepanjang 2022 dan 2023, Voice of Forest (Yayasan Suara Hutan Indonesia) mencatat ada 26 kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Dari jumlah tersebut, penegak hukum menetapkan total 53 orang sebagai tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi.

Dalam dua tahun terakhir, Voice of Forest melakukan monitoring terhadap publikasi kasus perdagangan satwa di media massa. Jumlah ini diperoleh berdasarkan monitoring media massa yang dilakukan Voice of Forest selama dua tahun terakhir. Diyakini masih banyak lagi kasus yang tidak masuk radar pemberitaan media.

Dengan rincian, di Aceh terjadi 13 kasus perdagangan satwa liar dilindungi pada tahun 2022 dan 7 kasus pada 2023. Sedangkan di Sumut 12 kasus perdagangan Satwa Liar Dilindungi pada tahun 2022 dan 5 kasus pada 2023. Adapun jenis satwa terbanyak yang diperjual belikan adalah tenggiling.

Pada tahun 2022 di Aceh terjadi perdagangan Satwa 6 ekor burung beo Tiong Mas, 2 lembar Kulit Harimau, 1 awetan beruang madu, dan 23,8 kg sisik tenggiling. Sedangkan di Sumut telah diperjualbelikan 4 individu orangutan Sumatra, 1 ekor binturong, 5 ekor burung dilindungi, 1 kera hitam Sulawesi, 1 buaya sinyulong, 20 buaya muara, 3 ular sanca, 2 kura-kura kaki gajah, 257 kg sisik tenggiling, 10 pcs paruh rangkong, dan 8 pcs lidah tenggiling.

 

Seekor harimau terjerat perangkap babi diamankan warga di Madina.

Seekor harimau terjerat perangkap babi diamankan warga di Madina.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA