KPU Sumut Batal Coret 13 Caleg dari DCT Pileg 2024, 1 Caleg Resmi Dicoret

- Istimewa/VIVA Medan
"Melewati batas batas waktu untuk mengajukan gugatan (Sengketa Proses) ke Bawaslu Sumut. Informasinya dari Bawaslu Sumut," kata Agus.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah mengungkapkan memutuskan untuk menerima permohonan 13 Caleg dalam perbaikan berkas.
"Iya benar, sudah kita lakukan mediasi. Bahwa calon-calon yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas untuk memenuhi persyaratannya dan menyerahkan persyaratannya ke KPU Sumatera Utara," ucap Johan.
Untuk diketahui, bahwa 14 Caleg berstatus sebagai tenaga ahli dan non PNS bertugas di DPRD Sumut. Kemudian, belasan Caleg itu, berasal dari PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, Demokrat dan NasDem.
-Ini nama-nama 13 Caleg batal dicoret KPU Sumut dari DCT Pileg 2024:
1. Edy Romansyah, dapil Sumut 6 dari Partai Gerindra.
2. Mhd Hasbi, dapil Sumut 7 dari Partai Gerindra.