KPU Sumut Batal Coret 13 Caleg dari DCT Pileg 2024, 1 Caleg Resmi Dicoret

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara batal mencoret 13 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut Periode 2024-2029 dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Hal itu, berdasarkan Surat KPU Sumut nomor : 1318/PL.01.4-SD/2023, tertanggal 27 Desember 2023. Hal itu, dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat 29 Desember 2023. Ia mengatakan dari 14 Caleg sempat dicoret, hanya 1 Caleg yang resmi dicoret dari DCT.

"13 Caleg kembali ditetapkan di dalam DCT. Sedangkan, satu Caleg lagi dari Hanura tetap dicoret," ungkap Agus.

 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Photo :
  • KPU Sumut

 

Untuk Caleg yang dicoret bernama Mahmudin Hamzah Sinaga dari Hanura. Dia merupakan Caleg daerah pemilihan (dapil) Sumut 1. Lanjut Agus, mengatakan tetap dicoret Hamzah karena melawati ambang batas untuk menyampaikan gugatan ke Bawaslu Sumut.