Pemilik Doorsmeer di Deliserdang Dibunuh 6 Karyawannya karena Dendam, Pelaku Masih Dibawah Umur

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun paparkan pembunuhan bos doorsmeer.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Tidak perlu melakukan waktu lama, para pelaku berhasil diamankan disejumlah lokasi di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kota Pematangsiantar, Selasa 26 Desember 2023.

"Satu pelaku lagi inisial F masih DPO, nanti kita upayakan pencarian," kata Teddy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana. Kedua, pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

"Kita juga menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena ada empat pelaku anak," ucap Teddy.