Mabes Polri dan Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Ginjal Senilai Rp 175 Juta, Rencana Dijual ke India

MM alias A tersangka perdagangan ginjal ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisaan berhasil menggagalkan perdagangan organ tubuh berupa ginjal, yang rencana akan dijual ke India. Namun, antara korban dan terduga berhasil diamankan saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 3 Desember 2023.

Terduga pelaku berinisial MM alias A (25) warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. A sendiri berperan sebagai penghubung. Sedangkan, RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah. Keduanya diamankan saat hendak terbang ke India melalui Bandara Kualanamu oleh Tim Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berasal dari monitoring pihak kepolisian hingga berhasil digagalkan perdagangan organ tubuh itu.

"Namun, berhasi kami gagalkan. Karena, yang bersangkutan ini, saat akan terbang melalui Bandara Kualanamu melakukan gerak mencurigakan," jelas Sumaryono kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Jumat 8 Desember 2023.

Sumaryono menjelaskan bahwa kasus perdagangan organ manusia ini pernah diungkapkan oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut berada di wilayah hukum Polda Sumut.

"Yang mana berawal dari saudara RA, kita sebut sebagai korban, mengikuti salah satu media sosial. Yang mana dalam medsos itu, menawarkan adanya jual beli organ tubuh," ucap Sumaryono.

Dalam hasil penyelidikan, Sumaryono mengatakan bahwa korban ingin menjual ginjalnya, karena untuk membiayai saudaranya yang sedang sakit dan memerlukan uang keperluan berobat.

Lanjut, Sumaryono mengungkapkan dalam komunikasi dalam medsos dengan pelaku lainnya, berinisial EC disepakati harga. Namun, EC peran sebagai kordinator dan sekarang dalam buronan polisi, karena masuk dalam pencarian orang atau DPO.

"Kemudian, setelah di ACC jual beli ini, transaksinya diaturlah oleh Koordinator yang inisial EC. Yang mana, dengan harga Rp 175 juta. Saat ini, korban telah menerima uang sebesar Rp 10 juta," kata Sumaryono.

Selanjutnya, pada 1 Desember 2023, korban dari Jakarta terbang ke Kota Medan melalui Bandara Kualanamu. Pada 2 Desember 2023, antara korban dan calon pembeli bertemu disebuah restoran di Kota Medan.

Tanggal 3 Desember 2023, antara korban dan calon pembeli ginjal itu, akan terbang ke India melalui Bandara Kualanamu. Namun gagal, karena RA dicurigai petugas dan gagal terbang. Calon pembeli yang pergi sendirian.

Pada 5 Desember 2023, antara korban dengan terduga pelaku MM akan terbang ke India ditangkap oleh petugas kepolisian gabungan di Bandara Kualanamu.

"Kemudian, terkait kasus ini. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone sampai nomor rekening dan juga bukti percakapan dalam handphone," sebut Sumaryono.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

Kini, pihak tim gabungan kepolisian masih terus mendalami perdagangan organ tubuh manusia bagian dalam ini. Karena, diduga pelaku merupakan sindikat dan memiliki jaringan, antara provinsi dan antar negara.