Aneh, PN Tebing Tinggi Sidangkan Perkara yang Proses Penyidikan di Polda Sumut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tebing Tinggi.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Meski proses penyidikan masih berlangsung di Polda Sumut atas kasus laporan palsu atau sumpah palsu atau keterangan palsu. Namun, aneh perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi.

Kasus 317 KUHPidana itu, dengan Register perkara Nomor : 231/pid.b/2023/PN Tbt yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Cut Carnelia SH.MM, Delima Mariaigo SH, dan Zephania SH dengan terdakwa Cipto Halim (41).

Kuasa hukum Cipto Halim, Dafidson Rajagukguk SH memenuhi undangan permintaan keterangan dari pihak jaksa terhadap eksaminisi khusus perkara pengaduan palsu atas nama terdakwa Cipto Halim.

Dafidson menilai jaksa di Tebing Tinggi yang menangani perkara ini tidak profesional dalam menanganinya. Sehingga, tidak mengetahui apa dasar kasus ini, disidangkan meski kasus tersebut masih diproses di Polda Sumut.

"Jadi saya hadir atas undangan Kejati Sumut, Rabu 6 Desember 2023, terhadap pengaduan kami terhadap Jaksa yang menangani perkara pasal 317 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut," ucap Dafidson, Kamis 7 Desember 2023.

 

Kuasa hukum Cipto Halim, Dafidson Rajagukguk.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Lanjut Dafidson, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang teliti dalam mengajukan perkara sangkaan pasal 317 KUHPidana tersebut ke pengadilan. Dari penetapan tersangka hingga terdakwa atas nama Cipto hingga bergulir ke Persidangan.

Dimana, barang bukti yang diajukan penyidik, jaksa penuntut ke persidangan di PN Tebing Tinggi adalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Henti Lidik) yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP.

"Mana bisa SP2Henti Lidik dijadikan barang bukti. Apalagi bunyinya disurat tersebut bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Dafidson.

Saat ini, kata kuasa hukum, perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah dibuka kembali penyelidikannya.

Perkara yang sebelumnya sudah ditutup kini dibuka kembali penanganannya oleh penyidik karena ditemukan Novum baru. Tapi anehnya, terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Roy Fernando sebagai Kuasa Hukum, sedang berproses di PN Tebing Tinggi.

"Anehkan, perkaranya masih berlangsung, tapi sudah disidangkan. Ada apa," tanya Dafidson.

Makanya kami meminta agar Majelis Hakim untuk profesional dalam menangani perkara ini dan minta vonis yang seadil-adilnya.

"Ya kita minta terdakwa Cipto Halim untuk dibebaskan demi hukum, karena perkaranya sedang berproses ditingkat Polda Sumut," pintanya.