Cegah Terulang Kembali Kasus OTT Oknum Anggota Bawaslu Medan, Ketua Bawaslu Sumut: Jaga Intergritas

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis mengingatkan seluruh jajarannya, Bawaslu Kabupaten/Koya se-Sumut, menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan menjaga integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, disampaikan Aswin kepada wartawan, disela-sela acara Apel Siaga pengawasan dan deklarasi kampanye damai Pemilu tahun 2024 Provinsi Sumut, digelar Bawaslu Sumut, di lapangan Istana Maimun, di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Rabu 29 November 2023.

"Jaga intergritas, terhadap terhadap jajaran Bawaslu Sumut melakukan pelanggaran integritasnya pengawas Pemilu dan penyelenggara pemilu, akan kita tindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang ada," sebut Aswin.

Menurutnya, selaku pimpinan tertinggi Bawaslu di Sumut, tidak mau terulang kembali kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjerat oknum anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32). Karena, dinilai mencoret nama baik institusi Bawaslu. 

Terhadap Azlansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Aswin mengatakan Bawaslu RI, menonaktifkan sementara Azlansyah dan tugasnya diambil alih 4 komisioner Bawaslu Medan lainnya.

"Yang seperti yang terjadi (OTT dialami anggota Bawaslu Medan), pemberhentian sementara," kata Aswin.

 

Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan.

Photo :
  • Facebook Bawaslu Kota Medan.

 

Sebelumnya, Aswin menyerahkan sepenuhnya, proses hukum dialami Azlansyah kepada Polda Sumut atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kota Medan.

"Kita menyerahkan sepenuhnya, pihak Polda Sumut. Dan kita juga menjunjung tinggi praduga tidak bersalah," sebut Aswin.

Aswin mengungkapkan bahwa perwakilan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut, sudah melakukan kordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terkait kasus dugaan pemerasan dilakukan Azlansyah tersebut.

"Ini sekarang Bawaslu Sumut, dalam hal ini telah mendatangi pihak Polda Sumut. Dalam hal ini, diwakili bapak Payung Harahap beserta dengan Kabag SDM dan Biro Hukum Bawaslu RI, untuk menggali keterangan pada pihak Polda Sumut," jelas Aswin.

Disinggung soal dengan pemecatan Azlansyah dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Medan. Aswin mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari pengadilan, dengan kekuatan hukuman tetap.

"Kita menghargai praduga tidak bersalah, dimana Undang-undang Pemilu menghargai dia sampai putusan dengan kekuatan hukum tetap," jelas Aswin.

Aswin mengatakan untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Azlansyah tersebut, semua keputusan ada di Bawaslu RI. Sedangkan, Bawaslu Sumut hanya menjalani keputusan dari Bawaslu RI.

"PAW kebijakan dari Bawaslu RI, kita serahkan. Semua keputusan ada di Bawaslu RI," tutur Aswin.

 

Detik-detik oknum anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan terjerat OTT.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Caleg di Kota Medan.

Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun.

Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," sebut Hadi.

Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Dalam kasus ini, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan, di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Selasa malam, 14 November 2023. 

"Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan," ucap Hadi.