Dugaan Penipuan Rp2,4 Miliar, Kuasa Hukum MN : Tak Ada Kaitan dengan Eks Gubsu dan Kembar Ponsel
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Junirwan Kurnia selaku kuasa hukum Muhammad Nasir (MN) memberikan klarifikasi atas tudingan terkait dengan penipuan atau penggelapan uang diduga dilakukan MN terhadap seorang kontraktor bernama M Andy Syuhada, dengan kerugian senilai Rp 2,4 miliar.
"Pertama, Muhammad Nasir tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi). Yang kedua, Muhammad Nasir bukan pemilik Kembar Ponsel, itu milik abang kandungnya. Jadi, tidak kaitannya," ucap Junirwan kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.
Didampingi Amwizar SH MHum, Junirwan menjelaskan kronologi kasus ini, menjerat MN selaku Direktur CV Bintang Buana dan juga sebagai terlapor hingga tersangka dalam laporan dengan nomor polisi : LP/B/2011/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Bahwa perkara ini, bermula dengan kesepakatan antara pelapor dan terlapor yang diimplementasikan dalam surat pernyataan dan perjanjian take over Juli 2022, dengan objek proyek pekerjaan pembangunan lanjutan tahap 2 USB SMA Plus Besitang Langkat," jelas Junirwan.
Junirwan mengungkapkan bahwa nilai proyek Rp 10,9 miliar lebih dan sepakati pula pelapor memberikan success fee sebesar 23 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 2,2 miliar (setelah dipotong PPH dan PPN).
"Bahwa setelah proyek dialihkan pengerjaan kepada pelapor. Selanjutnya, pelapor menerima down payment sebesar 30 persen dari nilai proyek Rp 10,9 miliar atau sebesar Rp 3,2 miliar dan selanjutnya menyerahkan down payment tersebut kepada pelapor," sebut Junirwan.
Junirwan mengatakan beberapa waktu proyek berjalan dan dikerjakan pelapor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan surat teguran sebanyak dua kali, pada tanggal 30 September 2022 dan 12 September 2022. Teguran itu, atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, atas nama terlapor dan akan menanggung resikonya.
"Bahwa keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan dimaksud adalah sebesar 11,2 persen atau senilai Rp 1,08 miliar. Padahal, pelapor telah down payment sebesar 30 persen. Dengan demikian pelapor hanya mengerjakan sebesar volume 18,98 persen. Oleh karena proyek tersebut, atas nama Muhammad Nasir. Maka tentu saja resikonya menjadi tanggungjawabnya. Oleh sebab itu Muhammad Nasir harus mengambil sikap untuk mengambil alih proyek tersebut, untuk menghindari resiko yang lebih besar di kemudian hari," jelasnya.
Atas hal itu, pada 17 Oktober 2022, tim Muhammad Nasir turun ke lokasi proyek, untuk melakukan pengecekan langsung. Tim tersebut, bertemu dengan pelapor Andy Syuhada dan ada juga pihak konsultan pengawas.
Lanjut, Junirwan mengatakan antara pelapor dan terlapor melakukan pertemuan di Cafe Kombur di Jalan SM Raja, Kota Medan, pada 19 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri sejumlah orang dari pihak terlapor dan pihak pelapor.
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Andy Syuhada pada pokoknya, menyatakan tidak mampu lagi untuk mengerjakan proyek tersebut, dan menyerahkan kembali kepada pelapor. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa proyek diserahkan kembali oleh pelapor kepada terlapor. Keduanya, salam-salaman. Terlapor memulai pengerjaan proyek tersebut, untuk memenuhi progres yang ditetapkan PPK," ujarnya.
Ia mengatakan pada 12 November 2022, Andy Syuhada melaporkan Muhammad Nasir ke Polda Sumut. Kemudian, naik tingkat penyidikan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Alat bukti yang krusial (yang menentukan) dalam penyidikan perkara adalah laporan mingguan tanggal 21 Oktober 2022. Dimana, dalam laporan itu, disebutkan prestasi yang dicapai adalah 31,06 persen. Padahal, menurut klien kami hal tersebut, tidak benar sama sekali," jelasnya.
"Tandatangan klien kami, dalam laporan mingguan tersebut, adalah palsu oleh sebab itu, diharapkan agar penyidik kepolisian berkenan untuk memeriksa kembali pelapor, terlapor, dan seluruh saksi-saksi untuk memberikan keterangan lebih detail," tegas Junirwan.
Junirwan menegaskan bahwa tandatangan Muhammad Nasir dalam laporan mingguan proyek tersebut diduga ada pemalsuan. Dimana seolah-olah Muhammad Nasir telah setuju bahwa Andy Syuhada telah menyelesaikan pekerjaan atau progres 31 persen. Padahal itu tidak benar sama sekai.
"Kami melaporkan Andy Syuhada ke Polda Sumut dengan nomor polisi : STTLP/B/946/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 Agustus 2023. Klien kami Muhammad Nasir merasa kasus ini, sangat aneh, oleh karena dia yang dirugikan. Bahkan tandatangannya dipalsukan, dia pula yang dilaporkan. Luar biasa anehnya kasus ini," ucapnya.