Kapolda Sumut Beberkan Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian Minta Israel Bantai WNI di Palestina
Senin, 27 November 2023 - 17:44 WIB

Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan

Pelaku Lukman Dolok Saribu ditahan di Polres Toba.
Photo :
- Istimewa/VIVA Medan
Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan 28 ayat 2 UU ITE. Agung juga menginstruksikan penyidik menangani kasus ini, bisa menuntaskan pemberkasan dalam waktu singkat.
"Kami sudah menyiapkan saksi ahli, pidana, bahasa dan lainnya. Kita akan tegakkan hukum yang berlaku. Kita akan lengkapi pemeriksaan yang lain. Motif sedang dalam penyidikan. Nanti kita sampaikan, setelah kita lengkapi," ucap Agung.
Diberitakan sebelumnya, Lukman Dolok Saribu melakukan ujaran kebencian terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina. Aksi pria itu, viral di Media sosial dan membuat resah di tengah masyarakat atas apa disampaikan tersebut.