Niat Makamkan Ibu Satu Liang Lahat dengan Ayah, Pasutri di Deli Serdang Diminta Bayar Rp5 Juta

- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA - Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pasar IV, Gang Wakaf Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang dikeluhkan warga. Keluhan tersebut, karena TPU di lahan garapan eks HGU PTPN IV dibanderol Rp5 juta untuk satu liang lahat.
Hal ini dialami oleh Zulfadli Siregar (41) bersama istrinya, Juli Yamagishi (38) warga Pasar VII, Makmur ujung, Anggrek 27, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan. Di mana saat itu, ibundanya meninggal dunia dan berniat akan dikuburkan dalam satu liang lahat bersama sang ayah yang telah wafat sebelumnya dan dimakamkan di pekuburan tersebut.
Anehnya, saat hendak ditanyakan proses pekuburan jenazah ibunya, pihak yang mengaku sebagai wakil ketua STM, Dusun Kenanga Jalan Sederhana, Desa Sambirejo Timur, mengatakan bahwa biaya pemakaman dikenakan sebesar Rp5 juta.
Baca juga:
- Di Jalan Garang, Puluhan Geng Motor Mewek Jumpa Orang Tua di Polresta Deli Serdang
- 1,3 Juta Anak di Sumut Ditargetkan Disuntik Imunisasi Polio
- Membanggakan, 6 Siswa SMA Unggulan Al Azhar Medan Sabet Medali Olimpiade
Karena biaya yang memberatkan tersebut, pasangan suami istri ini pun dengan sedih dan kesal tidak jadi memakamkan ibundanya dalam satu liang lahat bersama makam mendiang ayahnya.
"Aneh kami rasa, awalnya mereka minta Rp700 ribu tapi malah berujung diminta Rp5 juta karena kami dianggap pendatang atau bukan warga lingkungan sini," kata Zulfadli, Selasa 31 Januari 2023 sore.