Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Labusel Ditangkap Polisi

barang bukti uang palsu
Sumber :
  • Istimewa

"Pelaku ML mendapat Rp7 juta dan RK (DPO) mendapat uang palsu Rp4 juta. Kemudian, pelaku SPBB mendapat Rp5,6 juta. Lalu sisanya senilai Rp1,4 juta dibuang oleh pelaku ML," bebernya. 

Atas perbuatannya, SPBB dan ML dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan atau Ayat (2) juncto Pasal 26 (3) dan atau Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.