Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Labusel Ditangkap Polisi

barang bukti uang palsu
Sumber :
  • Istimewa

Kepada polisi, SPBB mengakui, uang palsu diperoleh dari ML warga Desa Aek Batu. 

"Untuk pelaku inisial ML ditangkap dari warung milik pelaku di Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Pelaku mengakui bahwa telah memberikan uang rupiah palsu kepada SPBB," kata Reza. 

Berdasarkan interogasi, uang palsu tersebut dicetak di kediaman JHMTS, Dusun II Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel. 

“Dari keterangan pelaku ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mendatangi kediaman saksi JHMTS dan membawanya ke polres untuk dimintai keterangan," ucap Reza. 

Reza menambahkan, pelaku SPBB menerima uang palsu dari ML pada Mei 2022 senilai Rp5,6 juta. Namun, uang palsu itu belum pernah digunakan SPBB dan hingga kini disimpannya. 

"Tapi pernah ditukarkan olehnya dengan nilai uang palsu senilai Rp1 juta yang ditukarkan dengan uang rupiah asli senilai Rp200 ribu kepada warga yang dikenalinya, namun tidak diketahuinya nama dan alamatnya," sebutnya. 

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap ML, Reza menerangkan, pelaku mengakui ada membuat uang palsu bersama temannya berinisial RP dan AAN (daftar pencarian orang/DPO) yang dicetak saat itu senilai Rp11 juta lalu dibagi-bagikan.