Diduga Hasil Korupsi Memperkaya Diri Mantan Lurah, Kejari Langkat Tuntut 2 Tahun
- Istimewa/VIVA Medan
"Dengan ketentuan bila mana dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum. Dan bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun," urainya.
Ia melanjutkan, dugaan korupsi itu diselidiki penyidik Kejari Langkat berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga terdakwa IL melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan hasil fisik pembangunan sumur bor tersebut. Juga laporan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan sumur bor itu senilai Rp215.241.700.
"Sidang lanjutannya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang mengajukan pembelaan," katanya.