Mahasiswinya Diperkosa Anak Pemilik Kos, UIN Sumut Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, meminta kepada penegak hukum di Polrestabes Medan hingga nanti di Pengadilan Negeri. Memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap R (24), yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UIN Sumut, berinisial N (18).
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Humas UIN Sumut, Yuni Salmah. Ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dan penegakan hukum kepada Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
"Kedepannya, kami mau hukum ditegakkan (hukum) seadil-adilnya dan jangan sampai terulang seperti ini, baik di kampus dan masyarakat," ucap Yuni saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu 21 Oktober 2023.
Yuni mengungkapkan korban merupakan mahasiswi semester satu di UIN Sumut. Kini, korban sudah ditempati di rumah aman, bersama orang tua korban. Kemudian, dalam pengamanan dan pengawasan pihak UIN Sumut.
"Kemudian, kita akan memberikan rumah sementara kepada orang tua dan rumah aman untuk korban. Kita tetap lakukan pemantauan dan kasus ini, terus kita kawal baik dalam hal pemulihan fisik dan psikis korban dan proses hukumnya," jelas Yuni.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan pria berinisial R. Mirisnya, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengkonsumsi sabu terlebih dahulu. Pelaku diringkus polisi, selang beberapa jam R melakukan aksi pemerkosaan itu, Selasa malam, 17 Oktober 2023. Sedangkan, peristiwa itu terjadi siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku sudah kita tangkap, sudah jadi tersangka dan juga sudah ditahan di Polrestabes Medan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.