Gelapkan Uang Koperasi Polisi Rp3,7 Miliar, AKP Hafis Divonis 4,5 Tahun Penjara
- BS Putra/VIVA Medan
Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia. Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank. Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan WhatsApp.
"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," kata jaksa.
Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya. Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di Bank BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan. Namun hal itu, tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.
Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih lah ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing. Kemudian dikirim surat ke bank BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi.
"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp.6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa.
Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi. Uang itu digunakan Hafis untuk keperluan kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1.880.000.000.
Kerja sama untuk modal pengurusan tanah warisan senilai Rp 210.000.000. Kerja sama dengan seseorang bernama Darmansyah Sitepu, senilai Rp 240.000.000. Kemudian kerja sama dengan seseorang bernama Arifin terkait pengurusan tanah senilai Rp 250.000.000.