Perumahan Mewah di Helvetia Digugat, Kuasa Hukum Ingatkan Perbankan dan Notaris
- Haris Dasril/VIVA Medan
Katanya, terbitnya sertipikat hak guna bangunan No. 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, membuat keluarga Murat Aziz keberatan dan menyurati BPN Deliserdang agar mencabut atau membatalkan yang dikirim 7 September 2023.
"Tetapi lebih dari 2 minggu surat kami tersebut telah diterima, namun Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tidak ada menanggapinya sedikitpun. Maka dengan itu klien kami bersama dengan kami kuasa hukumnya melakukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan No. Perkara Reg : 130/G/2023/PTUN.MDN pada tanggal 26 September 2023," jelas kuasa hukum lainnya, Farid Faturrahman Sinaga.
Farid menjabarkan, jika tanah milik kliennya tersebut seluas 7,2 hektare, yang berawal diberikan Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam kepada Murat Aziz dengan berupa Surat Pelepasan Hak dari hak adat atas sebagian Tanah Berkas Concessie Helvetia yang terletak di Pasar 3-4 Helvetia Dusun I Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian pada 17 Juni 2004, setelah hak atas tanah tersebut melakukan pengurusan surat alas hak atas tanahnya dengan mengajukan permohonan hak kepada BPN Kabupaten Deliserdang dan telah sampai pada tahap pengukuran sesuai dengan Surat Tugas pengukurannya 26 Maret 2014.
Hal ini diperkuat oleh Kepala Desa Helvetia juga membenarkan bahwa orang tua klien melakukan penguasaan atas tanah objek perkara. Hal ini sesuai dengan adanya diterbitkan Surat Keterangan Silang Sengketa No. 444.4/1174/IV/2014, tanggal 26 April 2014 yang perbuat oleh Kepala Desa Helvetia dan telah melakukan pembayaran Pajak Bumi atas tanah objek tersebut.
Bahwa 2020 – 2021 seluruh masyarakat disana yang telah meminta izin tinggal ditanah tersebut kepada Alm Murat Aziz. Namun, belakangan masyarakat yang mendiami objek tanah tersebut. Semua digusur disebut-sebut oleh pihak PTPN 2, dan ternyata selanjutnya di bangun perumahan mewah.