Perumahan Mewah di Helvetia Digugat, Kuasa Hukum Ingatkan Perbankan dan Notaris
- Haris Dasril/VIVA Medan
VIVA Medan - Perbankan dan notaris diingatkan untuk tidak menerbitkan surat atau dukungan dokumentasi terkait tanah yang kini menjadi perumahan mewah di Pasar 3-4 Helvetia Dusun I Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Objek tanah tersebut saat ini masih sengketa yang digugat oleh keluarga Murat Aziz, yang mengklaim sebagai pemilik sah. Kuasa keluarga Murat Aziz, Edy Suhairi dan Farid Faturrahman Sinaga mengatakan, gugatan tersebut tengah berproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A dengan No Reg: 256/Pdt.G/2022/PN-Lbp, pada tanggal 02 November 2022.
Pihak yang digugat PTPN II, BPN Deliserdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang dan PT Ciputra.
"Kami mohon pihak terkait terutama Perbankan, untuk tidak mengeluarkan atau persetujuan kredit terhadap objek berperkara. Termasuk notaris atau PPAT jangan keluarkan perjanjian jual beli," ungkap kuasa hukum keluarga Murat Aziz, Edy Suhairi kepada wartawan di Medan, Senin 9 Oktober 2023.
Bersama kuasa hukum lainnya, Farid Faturrahman Sinaga, Edy Sipayung, Edison P Siregar dan Dian Silalahi, Edy menyebutkan, gugatan ini diajukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No : 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo.
"Januari 2023 BPN menyatakan tidak akan mengeluarkan HGB atau surat dalam bentuk apapun selama objek berperkara, karena BPN juga sebagai pihak tergugat," sebut Edy mengulang pernyataan Kepala BPN Deliserdang kala itu.