Kasus Judi Km 18 Binjai Divonis Ringan, Jaksa Banding
Minggu, 8 Oktober 2023 - 22:12 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Hal serupa juga pada berkas ketiga, 10 terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Terakhir berkas keempat, JPU menuntut hukuman dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Diketahui, Polda Sumut menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kecamatan Binjai Timur, Minggu 28 Mei 2023 sore.
Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah.