Kasus Judi Km 18 Binjai Divonis Ringan, Jaksa Banding

Puluhan terdakwa kasus perjudian di Km 18 Binjai jalani sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Untuk berkas ketiga, majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Terakhir berkas keempat, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Oleh majelis menyatakan, pada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, 47 terdakwa dituntut dengan beragam hukuman oleh Tim JPU yang diketuai Achmad Yusuf Ibrahim. Pada berkas pertama, pada terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Pada berkas kedua, 14 terdakwa yang didakwa sebagai penyedia lapak judi ini dituntut JPU selama 3 tahun kurungan penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Hal serupa juga pada berkas ketiga, 10 terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Terakhir berkas keempat, JPU menuntut hukuman dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Diketahui, Polda Sumut menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kecamatan Binjai Timur, Minggu 28 Mei 2023 sore.

Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah.