Kasus Judi Km 18 Binjai Divonis Ringan, Jaksa Banding

Puluhan terdakwa kasus perjudian di Km 18 Binjai jalani sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Hal serupa juga pada berkas ketiga, 10 terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Terakhir berkas keempat, JPU menuntut hukuman dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Diketahui, Polda Sumut menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kecamatan Binjai Timur, Minggu 28 Mei 2023 sore.

Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah.