Kasus Judi Km 18 Binjai Divonis Ringan, Jaksa Banding
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum yang mengadili perkara perjudian dengan jumlah 47 terdakwa, menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang dipimpin Fauzi.
Putusan 5 bulan yang dijatuhkan terhadap 47 terdakwa dinilai tidak memiliki rasa keadilan dan perang melawan praktik perjudian yang tengah gencar dibasmi kepolisian.
Kasi Pidum Kejari Binjai, Andri Dharma sudah mengetahui vonis hakim terhadap perkara perjudian tersebut. JPU pun kecewa dengan putusan tersebut, sehingga menyatakan banding.
"Kami banding atas putusan majelis hakim PN Binjai dan memori banding sedang dibuat. Akte banding sudah ditandatangani para JPU," kata Andri, Minggu 8 Oktober 2023.
Sidang agenda pembacaan putusan juga tertunda hingga 3 kali, tidak tahu apa alasannya. Informasi dirangkum, puluhan terdakwa didakwa dalam 4 bekas terpisah dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Binjai.
Berkas pertama terdiri dari, Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng, Parlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Subur alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamanken Perangin-angin alias Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir dan Heriyanto Sembiring.
Berkas kedua, Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Santo, Idon Bahri alias Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung dan Edi Als Cinsien.
Berkas ketiga terdiri dari Nio A Hok alias Ahok, Safiati, Elizabeth Sugianta alias Lisa, Su Zin alias Zin, Rahel Christin alias Rahel, Ricky Martin, David dan Lisyanti alias Yanti. Terakhir berkas keempat, Lim Jono alias Amin, Teguh Halim alias A Hui, Harianto alias Acun dan Luhut Suhairi.
Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, 47 terdakwa perjudian ini sudah divonis.
"Ya sudah divonis, 5 bulan semua terdakwa divonis," kata Wira.
Pada berkas pertama dengan jumlah 19 terdakwa, majelis hakim menyatakan, mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair serta membebaskan para terdakw dari dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Oleh majelis hakim menilai, para terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan subsidair alternative kedua, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.
Untuk para terdakwa berkas kedua, majelis hakim menyatakan, 14 terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa di berkas kedua ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Untuk berkas ketiga, majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Terakhir berkas keempat, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Oleh majelis menyatakan, pada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider, pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, 47 terdakwa dituntut dengan beragam hukuman oleh Tim JPU yang diketuai Achmad Yusuf Ibrahim. Pada berkas pertama, pada terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Pada berkas kedua, 14 terdakwa yang didakwa sebagai penyedia lapak judi ini dituntut JPU selama 3 tahun kurungan penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Hal serupa juga pada berkas ketiga, 10 terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Terakhir berkas keempat, JPU menuntut hukuman dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Diketahui, Polda Sumut menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kecamatan Binjai Timur, Minggu 28 Mei 2023 sore.
Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah.