Penyelewengan Solar Subsidi di Taput, 2 Petugas SPBU Ditangkap Karena Terima Upah Rp 10 Ribu

Polres Taput ungkap penyelewengan solar bersubsidi.
Sumber :
  • Dok Polres Taput.

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara berhasil penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis solar bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kasus penyelewengan solar subsidi berawal dari laporan masyarakat masuk hot line telepon polisi 110. Kemudian, petugas kepolisian mengejar mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM bio solar di dalam Balteng, yang sudah di modifikasi dan berisikan 500 liter.

Polisi langsung menyetop mobil pick up tersebut, di Jalan Balige kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon, Kabupaten Taput, Jumat dini hari, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 00.15 WIB.

Kemudian, petugas kepolisian mengamankan lima pelaku, yakni Bintang Simanungkalit (19), warga kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput, Rian Simanungkalit (19) warga kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput, Halason Situmeang (33) , Irwan Apri Wasinton Sihombing (48) warga Simaungmaung kecamatan Tarutung dan Marno Sihombing (31) warga Tarutung Taput.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, mengungkapkan bahwa pertama kali, berhasil di amankan, yaitu Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat mengangkut Solar tersebut dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB.

"Saat itu, di dalam mobil sudah ada sebanyak 7 jerigen, berisikan BBM bio solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebayak 30 liter," jelas Johanson, Sabtu 7 Oktober 2023.

Setelah di interogasi berkembang informasi. Lanjut, Johanson mengungkapkan pihaknya mengejar Halason Situmeang dan berhasil di temukan petugas di Tarutung sekitar pukul 01.35 WIB.

"Saat ditemukan, Halason Situmeang sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM bio solar di dalam Balteng yang sudah di modifikasi dan berisikan 500 liter," kata Kapolres Taput.

Hasil pemeriksaan, Johanson menjelaskan mereka pun mengakui perbuatan penyelewenggan BBM tersebut dengan membeli solar subsidi, untuk di jual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.

"Caranya mereka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU. Mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10.000 per jerigen dan Rp 300.000 per balteng," ucap Johanson.

Polisi pun, meringkus kedua petugas SPBU Tarabunga Sipoholon, Kabupaten Taput, yaitu Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing yang mengisi saat penangkapan.

"Mereka semua mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang-ulang," jelas Johanson.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 710 liter BBM solar dan 2 unit mobil mitsubishi L300. Untuk penanganan lanjutan kasus tersebut, saat ini kelima yang diduga sebagai pelaku telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, proses hukum selanjutnya.