Kapal Bendera Malaysia Dipaksa Bersandar Gegara Tangkap Ikan di Selat Malaka, 2 WNI Jadi Tersangka

Kapal berbendera Malaysia diamankan dari perairan Selat Malaka
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menangkap sebuah kapal trawl ilegal berbendera Malaysia, di kawasan perairan Selat Malaka, Sumatera Utara, Rabu sore, 13 September 2023, sekitar pukul 15.45 WIB.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Dadan menjelaskan pihaknya juga mengamankan nakhoda, kepala kamar mesin dan 3 anak buah kapal (ABK). Selanjutnya, kapal tersebut dipaksa berlabuh di Pelabuhan Bandar Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Guna proses hukum dan upaya hukum selanjutnya.

"Saat itu, kami mendeteksi adanya satu kapal asing, SLFA 5183, berbendera Malaysia sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," jelas Dadan kepada wartawan di Pelabuhan, Bandar Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin 18 September 2023.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut berawakan nelayan asal Indonesia, yang diamankan masing-masing bernama Pratama Panjaitan (27) selaku Nakhoda, Kepala kamar mesin bernama Amri (51). Sedangkan ABK, yakni Irwansyah (30), Paino (33), dan Jumali (25). Meski nelayan WNI dengan kapal berbendera Malaysia. Dadan mengungkapkan kapal itu, tidak memiliki izin untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

"Kapal tersebut tidak memiliki perijinan menangkap ikan di perairan Indonesia," tutur Dadan.

Hasil pemeriksaan di kapal tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita 500 kilogram ikan berbagai jenis dan alat tangkap jaring trawl. Dadan menjelaskan modus kapal itu, melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka. Hasil tangkapan di jual ke Malaysia. Karena, ingin mencari untung lebih besar.

"Kapal itu, sudah beroperasi 15 tahun dengan kapasitas 45 ton. Sebulan sekali, kapal itu membawa muatan ke Malaysia," jelas Dadan.